Senin, 10 Maret 2014

Kelemahan Muslim Dewasa Ini

oleh: Fatimah Junita


Kelemahan Muslim Dewasa Ini Yang di bahas pada pembahasan ini adalah kondisi kelemahan umat muslim itu sendiri. Keadaan muslimin sekarang ini berada dibawah kekuasaan musuh islam.Muslimin sebagai umat yang baik dan mulia ternyata tidak lagi nampak kemuliannya, bahkan nampak semakin terpuruk sebagai hasil tipu daya keadaan jahiliyah yang semakin merajalela saat ini.

Kondisi kaum muslimin saat ini mempunyai kelemahan-kelemahan diantaranya adalah:
1. aqidah,
 2.tarbiyah,
3.akhlak,
 4.dakwah,
5.pengorganisasian.

Keadaan ini berlaku disebahagian muslim nampak tidak mengamalkan ibadah wajib seperti sholat, berpakaian muslimah, zakat dan berpuasa. Berbagai kelemahan muslim pada saat ini yang dijadikan utama dan prinsip adalah kelemahan aqidah dikalangan muslim.

Kelemahan umat muslim di jaman sekarang juga dipengaruhi oleh berbagai factor lain. Berbagai pemikiran umat muslim yang tidak sejalan dengan intelektual dan moral terhadap islam. Bahkan yang tragisnya lagi kini umat muslim itu sendiri yang menciptakan pemikiran bahwa islam tidak boleh dicampur adukkan dengan bidang pendidikan ilmu pengetahuan, dengan bidang social politik, dengan ekonomi dan kehidupan sehari-hari. Hal ini disebabkan karena masih banyak umat muslim yang tidak paham terhadap islam. Dan tidak mempelajari kandungan Al-Qur’an. Oleh karena ketidakpahaman umat islam terhadap islam dan Al-Qur’an , Hal ini menimbulkan muncul nya beberapa paham pemikiran di masyarakat yang menjamur masyarakat.

Ada beberapa paham pemikiran yang menjadi penyakit sosial di masyarakat yaitu: Masalah Ideologi, Masalah Sekulerisme, Masalah Sivilis dan liberal, Masalah Pluralisme.Dan di era sekarang orang islam sendiri pun tidak paham terhadap islam itu sendiri. hal ini lah yang menciptakan blok blok antar umat islam, saling memperolok dan saling merasa dirinya benar. Bahkan oleh pemikiran-pemikiran itu lah tidak sedikit dari umat muslimin yang terlena dengan hal keduniawian.

Permasalahan ini dapat diatasi dengan terus memperbaiki akhlak diri kita sendiri dan umat muslim lainnya dengan cara Tarbiyah. Apa pun kondisinya jangan lepaskan tarbiyah. Tarbiyah merupakan langkah awal untuk belajar memperbaiki diri dan pemikiran.

Wallahu a’lam bish showwab.

Sabtu, 08 Maret 2014

SIAPAKAH YANG DIUNTUNGKAN??

Oleh: Rico Vino

Mahkamah Konstitusi memberikan angin segar bagi para pencari keadilan di negeri ini. Dikabulkanya Judicial review yang di ajukan oleh Antasari Azhar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP Pasal 268 ayat 3. Mahkamah konstitusi mengabulkan permohonan pemohon tentang PK yang hanya bisa di lakukan satu kali. Ditengah lemahnya penegakan hukum yang sering di tandai dengan mudahnya kriminalisasi terhadap orang-orang yang berkomitmen membangun negeri ini, memang di perlukan adanya jaminan hukum untuk terus mengusahakan keadilan dan kebenaran.
Peninjauan Kembali (PK) adalah alternatif terakhir bagi para pencari suaka keadilan di negeri ini. Bagi mereka yang benar-benar merasa tidak bersalah, ini adalah pintu masuk menuju pembuktian tentang sebuah kebenaran. Tetapi disisi lain, mereka yang benar-benar bersalah melakukan suatu tindak pidana putusan MK tersebut menjadi gerbang untuk mencari pembenaran dan lolos dari jeratan hukum.
 Analisa sederhana tentang efek putusan MK bahwa keputasan MK berifat Final dan mengikat. maka putusuan ini juga berlaku untuk tindak pidana yang tergolong ekstraordianary crime sepert tindak pidana korupsi, Terorisme, Narkotika di Negeri ini. Akan menjadi dilema hukum tersendiri bila peluang ini dimanfaatkan oleh para koruptor, teroris, bandar narkotika untuk lari dari jeratan hukum. Bukan tidak mungkin hukum di negeri ini akan menjadi semakin tumpul untuk menjerat orang-orang yang berkekuatan besar. Mahkamah Agung akan disibukan dengan permohonan PK berkali-kali sehingga membuat proses hukum setiap orang menjadi begitu panjang.
Potensi munculnya suap menyuap di kalangan para hakim agung juga semakin besar. Semua itu menjadi daftar panjang rumitnya proses hukum di Indonesia dan semakin memperlihatkan ketidaktegasan hukum itu sendiri. Kondisi ini tentu akan menjadi salah satu triger bagi ketidakstbilan supremasi hukum di Indonesia, jika para pembuat regulasi tidak segera merespon dengan tegas keputusan ini dengan memperketat kriteria hukum bagi pengajuan PK itu sendiri. Perlu menjadi pertimbangan bagi mahkamah agung sendiri sebagai lembaga yang mempunyai legitimasi untuk melakukan proses itu, karena di masa mendatang para koruptor, teroris, dan bandar narkoba dapat dengan mudah lolos dari jeratan hukum.
Akhirnya bila ini terjadi, Indonesia benar-benar menjadi Institusi yang melahirkan para penjahat yang handal, bukan hanya handal berbuat, tapi juga handal lari dan lolos dari jeratan hukum dengan rekayaa bukti yang di kemudian hari bisa saja di ciptakan.

# SaveIndonesia

MASIH ADA ASA UNTUK ANGSO DUO

oleh: Rico Vino

Pemberi Harapan Palsu ( PHP ) adalah istilah paling tepat bagi pemerintah Provinsi Jambi yang memberi harapan kepada masyarakat, sebuah janji bahwa pasar angso duo akan menjadi pasar tradisional berbasis pengelolaan modern. Diawali dengan sengketa aset dan pengelolaan antara pemerintah kota jambi dengan pemerintah provinsi, kemudian diakhiri dengan keberanian pemerintah provinsi melangkahi wewenang pemerintah kota untuk mengelola pasar tradisional angso duo. Hingga saat ini masih belum juga menunjukan tanda-tanda yang menggembirakan bagi masyarakat Jambi, terutama para pedagang di pasar tersebut. Beragam alasan disampaikan kepada publik sebagai narasi politik seolah-olah pemerintah Provinsi dengan semangat relokasinya betul-betul ingin menyelamatkan pasar dan seluruh isinya. Kenyataannya nihil di lapangan. Langkah Pemerintah Provinsi mengambil alih pengelolaan pasar angso duo yang secara yuridis merupakan kewenangan pemerintah kota, memang harus diakui sebagai manuver kebijakan yang luar biasa. Namun sangat disayangkan kelanjutan dari manuver kebijakan ini tidak seimbang dengan realitanya di lapangan sebagai eksekusi kebijakan publik.
Sejalan dengan prinsip otonomi Daerah yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 yang telah di ubah menjadi Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Pemerintahan Daerah, jelas bahwa urusan perekonommian di pasar tradisional serta pengelolaanya adalah tanggung jawab pemerintah Kabupaten/Kota. Kalaupun ada keterlibatan pemerintah Provinsi, maka sifatnya adalah koordinasi secara menyeluruh di wilyah provinsi. Jika merujuk pada Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Dan Pemberdayaan Pasar Tradisional, tepatnya pada pasal 5 secara eksplisit disebutkan bahwa perencanaan dalam aktivitas pengelolaan pasar tradisional menjadi kewenangan pemerintah Kabupaten/kota. Sementara kewenangan Gubernur atau pemerintah daerah Provinsi jelas tercantum dalam pasal 26 Peraturan Menteri Dalam Negeri ini yang menyatakan bahwa tugas gubernur dalam aspek pembinaan adalah membina selurah pasar tradisional yang ada di provinsi. Pasal 30 juga menjelaskan tugas pemerintah Daerah dalam aspek pengawasan bahwa gubernur selaku pemerintah daerah bertugas mengawasi seluruh pasar tradisional di seluruh wilayah provinsi. Artinya relokasi yang merupakan bagian dari pengelolaan sama sekali bukan domain pemerintah Provinsi, melainkan domain pemerintah Kota Jambi.

Pembagian tugas antara pemerintah daerah kabupaten/kota dan pemerintah daerah Provinsi dalam hal pengelolaan, pembinaan, pengawasan sudah sangat jelas berdasarkan peraturan menteri dalam negeri Nomor 20 Tahun 2012. Sama sekali tidak ada tumpang tindih kewenangan antara keduanya. Maka sebagai sebuah kebijakan, langkah pemerintah provinsi Jambi bisa dikatakan sebagai langkah yang berani. Bukan tidak mungkin kedepan akan terjadi sengketa yang lebih besar lagi antar kedua pemerintah daerah.

System Build, Operate, and Transfer ( BOT ) adalah system relokasi pasar yang di tawarkan pemerintah daerah. Dari awal memang mendapat beragam tanggapan bahkan juga tentangan dari masyarakat dan pedagang, Sekarang tidak menunjukan bukti adanya ketertarikan investor. Sampai dengan pelelangan yang ketiga dimulai bulan januari lalu, masih belum ada investor yang jatuh hati pada mega proyek pemeritah provinsi ini. Sementara waktu terus berjalan dan nasib para pedagang di pertaruhkan dengan kondisi pasar yang dari hari kehari semakin tidak layak. Ketidakjelasan dan ketidaktegasan pemerintah daerah dalam urusan relokasi ini menimbulkan rentetan dampak yang sangat luar biasa bagi perekonomian Jambi. Mulai dari terlantarnya para pedagang sampai dengan tidak maksimalnya pasar sebagai sentra perekonomian. Tuntutan untuk menyelesaikan kebijakan relokasi pasar sebagai bukti komitmen pemerintah Provinsi, harus segera direalisasikan.


Tidak menjadi masalah bagi masyarakat , siapa yang mengelola pasar angso duo, tetapi siapa yang memulai hendaknya juga menyelesaikan. Pemerintah provinsi sudah terlajur tercebur, maka tidak ada alasan untuk tidak basah. Solusi untuk memecahkan kebuntuan kemana arah pasar angso duo hendaknya menjadi skala prioritas bagi pemerintah daerah yang bertanggung Jawab. Sehingga masyarakat dapat melihat komitmen dan kerja nyata Pemerintah Daerah.

Rabu, 05 Maret 2014

GOLPUT DITANGKAP?



Ada wacana golput (golongan putih, tidak memilih) akan ditangkap. Dulu ketika zaman Soeharto (Golkar segalanya), saya golput, karena semunya sudah diatur. Sekarang saya tidak, karena berharap masih ada lilin menyala di kegelapan. 

Semua partai berebut, semua orang saling sikut ingin jadi presiden. Anies Baswedan sangat menggelitik kita dengan pernyataannya, "Korupsi di Indonesia bukan karena banyak jumlahnya, tapi karena orang baik membiarkannya!"

Sekarang semuanya terbuka. Bahkan kita diajak berpartisipasi secara langsung dalam situasi dan kondisi perpolitikan di negeri ini. Jadi, kalau golongan putih (sebagai minoritas) merasa "bahwa memilih itu adalah hak", maka negara "menangkap golput" juga hak. Hehehehe.. Tapi saya tetap tidak setuju golput harus ditangkap.

Kita boleh berbeda pendapat. Sekaranglah saatnya kita ambil bagian. Kita belum tentu juga semulia para caleg itu. Jika orang bodoh memilih menerima serangan fajar dan mengambil amplop (money politic), maka kita sebagai orang yang berpendidikan sudah sepatutnya berperan serta dan menunjukkan siapa kira-kira orang baik dari yang buruk yang tersedia. Kita harus ikut di gerbong perubaha menuju "Indonesia Baik". Sampai menunggu ajal kita tak berperan serta dan terus golput? Lalu kita terus menikmati segala yang ada di Indonesia? Lalu kita sesekali menikmati "sesuatu" dari mereka? Hayooo... Hehehehe..

Secara pribadi, saya sekarang tidak setuju golput, tapi tidak setuju juga golput ditangkap. Tapi lagi, mesti dengan cara bagaimana ketika orang bodoh disuruh memilih atau mencoblos dengan iming-iming uang berhasil, lalu pada orang-orang pintar bagaimana? Denan amplop juga? Tak mungkin. Kalau saya caleg, kepada orang pintar yang saya tawarkan adalah visi-misi program atau jargon "perubahan". Kita bisa menguji para caleg itu dengan cara mengadakan seminar, kemudian mreekomendasikannya kepada publik. Begitulah. (*)