Sabtu, 08 Maret 2014

MASIH ADA ASA UNTUK ANGSO DUO

oleh: Rico Vino

Pemberi Harapan Palsu ( PHP ) adalah istilah paling tepat bagi pemerintah Provinsi Jambi yang memberi harapan kepada masyarakat, sebuah janji bahwa pasar angso duo akan menjadi pasar tradisional berbasis pengelolaan modern. Diawali dengan sengketa aset dan pengelolaan antara pemerintah kota jambi dengan pemerintah provinsi, kemudian diakhiri dengan keberanian pemerintah provinsi melangkahi wewenang pemerintah kota untuk mengelola pasar tradisional angso duo. Hingga saat ini masih belum juga menunjukan tanda-tanda yang menggembirakan bagi masyarakat Jambi, terutama para pedagang di pasar tersebut. Beragam alasan disampaikan kepada publik sebagai narasi politik seolah-olah pemerintah Provinsi dengan semangat relokasinya betul-betul ingin menyelamatkan pasar dan seluruh isinya. Kenyataannya nihil di lapangan. Langkah Pemerintah Provinsi mengambil alih pengelolaan pasar angso duo yang secara yuridis merupakan kewenangan pemerintah kota, memang harus diakui sebagai manuver kebijakan yang luar biasa. Namun sangat disayangkan kelanjutan dari manuver kebijakan ini tidak seimbang dengan realitanya di lapangan sebagai eksekusi kebijakan publik.
Sejalan dengan prinsip otonomi Daerah yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 yang telah di ubah menjadi Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Pemerintahan Daerah, jelas bahwa urusan perekonommian di pasar tradisional serta pengelolaanya adalah tanggung jawab pemerintah Kabupaten/Kota. Kalaupun ada keterlibatan pemerintah Provinsi, maka sifatnya adalah koordinasi secara menyeluruh di wilyah provinsi. Jika merujuk pada Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Dan Pemberdayaan Pasar Tradisional, tepatnya pada pasal 5 secara eksplisit disebutkan bahwa perencanaan dalam aktivitas pengelolaan pasar tradisional menjadi kewenangan pemerintah Kabupaten/kota. Sementara kewenangan Gubernur atau pemerintah daerah Provinsi jelas tercantum dalam pasal 26 Peraturan Menteri Dalam Negeri ini yang menyatakan bahwa tugas gubernur dalam aspek pembinaan adalah membina selurah pasar tradisional yang ada di provinsi. Pasal 30 juga menjelaskan tugas pemerintah Daerah dalam aspek pengawasan bahwa gubernur selaku pemerintah daerah bertugas mengawasi seluruh pasar tradisional di seluruh wilayah provinsi. Artinya relokasi yang merupakan bagian dari pengelolaan sama sekali bukan domain pemerintah Provinsi, melainkan domain pemerintah Kota Jambi.

Pembagian tugas antara pemerintah daerah kabupaten/kota dan pemerintah daerah Provinsi dalam hal pengelolaan, pembinaan, pengawasan sudah sangat jelas berdasarkan peraturan menteri dalam negeri Nomor 20 Tahun 2012. Sama sekali tidak ada tumpang tindih kewenangan antara keduanya. Maka sebagai sebuah kebijakan, langkah pemerintah provinsi Jambi bisa dikatakan sebagai langkah yang berani. Bukan tidak mungkin kedepan akan terjadi sengketa yang lebih besar lagi antar kedua pemerintah daerah.

System Build, Operate, and Transfer ( BOT ) adalah system relokasi pasar yang di tawarkan pemerintah daerah. Dari awal memang mendapat beragam tanggapan bahkan juga tentangan dari masyarakat dan pedagang, Sekarang tidak menunjukan bukti adanya ketertarikan investor. Sampai dengan pelelangan yang ketiga dimulai bulan januari lalu, masih belum ada investor yang jatuh hati pada mega proyek pemeritah provinsi ini. Sementara waktu terus berjalan dan nasib para pedagang di pertaruhkan dengan kondisi pasar yang dari hari kehari semakin tidak layak. Ketidakjelasan dan ketidaktegasan pemerintah daerah dalam urusan relokasi ini menimbulkan rentetan dampak yang sangat luar biasa bagi perekonomian Jambi. Mulai dari terlantarnya para pedagang sampai dengan tidak maksimalnya pasar sebagai sentra perekonomian. Tuntutan untuk menyelesaikan kebijakan relokasi pasar sebagai bukti komitmen pemerintah Provinsi, harus segera direalisasikan.


Tidak menjadi masalah bagi masyarakat , siapa yang mengelola pasar angso duo, tetapi siapa yang memulai hendaknya juga menyelesaikan. Pemerintah provinsi sudah terlajur tercebur, maka tidak ada alasan untuk tidak basah. Solusi untuk memecahkan kebuntuan kemana arah pasar angso duo hendaknya menjadi skala prioritas bagi pemerintah daerah yang bertanggung Jawab. Sehingga masyarakat dapat melihat komitmen dan kerja nyata Pemerintah Daerah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar