Oleh: Rico Vino
Mahkamah
Konstitusi memberikan angin segar bagi para pencari keadilan di negeri ini.
Dikabulkanya Judicial review yang di ajukan oleh Antasari Azhar
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP Pasal 268 ayat 3. Mahkamah
konstitusi mengabulkan permohonan pemohon tentang PK yang hanya bisa di lakukan
satu kali. Ditengah lemahnya penegakan hukum yang sering di tandai dengan
mudahnya kriminalisasi terhadap orang-orang yang berkomitmen membangun negeri
ini, memang di perlukan adanya jaminan hukum untuk terus mengusahakan keadilan
dan kebenaran.
Peninjauan Kembali (PK) adalah alternatif terakhir bagi
para pencari suaka keadilan di negeri ini. Bagi mereka yang benar-benar merasa
tidak bersalah, ini adalah pintu masuk menuju pembuktian tentang sebuah
kebenaran. Tetapi disisi lain, mereka yang benar-benar bersalah melakukan suatu
tindak pidana putusan MK tersebut menjadi gerbang untuk mencari pembenaran dan
lolos dari jeratan hukum.
Analisa
sederhana tentang efek putusan MK bahwa keputasan MK berifat Final dan
mengikat. maka putusuan ini juga berlaku untuk tindak pidana yang tergolong
ekstraordianary crime sepert tindak pidana korupsi, Terorisme, Narkotika di
Negeri ini. Akan menjadi dilema hukum tersendiri bila peluang ini dimanfaatkan
oleh para koruptor, teroris, bandar narkotika untuk lari dari jeratan hukum.
Bukan tidak mungkin hukum di negeri ini akan menjadi semakin tumpul untuk menjerat
orang-orang yang berkekuatan besar. Mahkamah Agung akan disibukan dengan
permohonan PK berkali-kali sehingga membuat proses hukum setiap orang menjadi
begitu panjang.
Potensi munculnya suap menyuap di kalangan para hakim
agung juga semakin besar. Semua itu menjadi daftar panjang rumitnya proses
hukum di Indonesia dan semakin memperlihatkan ketidaktegasan hukum itu sendiri.
Kondisi ini tentu akan menjadi salah satu triger bagi ketidakstbilan supremasi
hukum di Indonesia, jika para pembuat regulasi tidak segera merespon dengan
tegas keputusan ini dengan memperketat kriteria hukum bagi pengajuan PK itu
sendiri. Perlu menjadi pertimbangan bagi mahkamah agung sendiri sebagai lembaga
yang mempunyai legitimasi untuk melakukan proses itu, karena di masa mendatang para
koruptor, teroris, dan bandar narkoba dapat dengan mudah lolos dari jeratan
hukum.
Akhirnya bila ini terjadi, Indonesia benar-benar
menjadi Institusi yang melahirkan para penjahat yang handal, bukan hanya handal
berbuat, tapi juga handal lari dan lolos dari jeratan hukum dengan rekayaa
bukti yang di kemudian hari bisa saja di ciptakan.
# SaveIndonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar