Sabtu, 08 Maret 2014

SIAPAKAH YANG DIUNTUNGKAN??

Oleh: Rico Vino

Mahkamah Konstitusi memberikan angin segar bagi para pencari keadilan di negeri ini. Dikabulkanya Judicial review yang di ajukan oleh Antasari Azhar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP Pasal 268 ayat 3. Mahkamah konstitusi mengabulkan permohonan pemohon tentang PK yang hanya bisa di lakukan satu kali. Ditengah lemahnya penegakan hukum yang sering di tandai dengan mudahnya kriminalisasi terhadap orang-orang yang berkomitmen membangun negeri ini, memang di perlukan adanya jaminan hukum untuk terus mengusahakan keadilan dan kebenaran.
Peninjauan Kembali (PK) adalah alternatif terakhir bagi para pencari suaka keadilan di negeri ini. Bagi mereka yang benar-benar merasa tidak bersalah, ini adalah pintu masuk menuju pembuktian tentang sebuah kebenaran. Tetapi disisi lain, mereka yang benar-benar bersalah melakukan suatu tindak pidana putusan MK tersebut menjadi gerbang untuk mencari pembenaran dan lolos dari jeratan hukum.
 Analisa sederhana tentang efek putusan MK bahwa keputasan MK berifat Final dan mengikat. maka putusuan ini juga berlaku untuk tindak pidana yang tergolong ekstraordianary crime sepert tindak pidana korupsi, Terorisme, Narkotika di Negeri ini. Akan menjadi dilema hukum tersendiri bila peluang ini dimanfaatkan oleh para koruptor, teroris, bandar narkotika untuk lari dari jeratan hukum. Bukan tidak mungkin hukum di negeri ini akan menjadi semakin tumpul untuk menjerat orang-orang yang berkekuatan besar. Mahkamah Agung akan disibukan dengan permohonan PK berkali-kali sehingga membuat proses hukum setiap orang menjadi begitu panjang.
Potensi munculnya suap menyuap di kalangan para hakim agung juga semakin besar. Semua itu menjadi daftar panjang rumitnya proses hukum di Indonesia dan semakin memperlihatkan ketidaktegasan hukum itu sendiri. Kondisi ini tentu akan menjadi salah satu triger bagi ketidakstbilan supremasi hukum di Indonesia, jika para pembuat regulasi tidak segera merespon dengan tegas keputusan ini dengan memperketat kriteria hukum bagi pengajuan PK itu sendiri. Perlu menjadi pertimbangan bagi mahkamah agung sendiri sebagai lembaga yang mempunyai legitimasi untuk melakukan proses itu, karena di masa mendatang para koruptor, teroris, dan bandar narkoba dapat dengan mudah lolos dari jeratan hukum.
Akhirnya bila ini terjadi, Indonesia benar-benar menjadi Institusi yang melahirkan para penjahat yang handal, bukan hanya handal berbuat, tapi juga handal lari dan lolos dari jeratan hukum dengan rekayaa bukti yang di kemudian hari bisa saja di ciptakan.

# SaveIndonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar