Senin, 10 Maret 2014

Kelemahan Muslim Dewasa Ini

oleh: Fatimah Junita


Kelemahan Muslim Dewasa Ini Yang di bahas pada pembahasan ini adalah kondisi kelemahan umat muslim itu sendiri. Keadaan muslimin sekarang ini berada dibawah kekuasaan musuh islam.Muslimin sebagai umat yang baik dan mulia ternyata tidak lagi nampak kemuliannya, bahkan nampak semakin terpuruk sebagai hasil tipu daya keadaan jahiliyah yang semakin merajalela saat ini.

Kondisi kaum muslimin saat ini mempunyai kelemahan-kelemahan diantaranya adalah:
1. aqidah,
 2.tarbiyah,
3.akhlak,
 4.dakwah,
5.pengorganisasian.

Keadaan ini berlaku disebahagian muslim nampak tidak mengamalkan ibadah wajib seperti sholat, berpakaian muslimah, zakat dan berpuasa. Berbagai kelemahan muslim pada saat ini yang dijadikan utama dan prinsip adalah kelemahan aqidah dikalangan muslim.

Kelemahan umat muslim di jaman sekarang juga dipengaruhi oleh berbagai factor lain. Berbagai pemikiran umat muslim yang tidak sejalan dengan intelektual dan moral terhadap islam. Bahkan yang tragisnya lagi kini umat muslim itu sendiri yang menciptakan pemikiran bahwa islam tidak boleh dicampur adukkan dengan bidang pendidikan ilmu pengetahuan, dengan bidang social politik, dengan ekonomi dan kehidupan sehari-hari. Hal ini disebabkan karena masih banyak umat muslim yang tidak paham terhadap islam. Dan tidak mempelajari kandungan Al-Qur’an. Oleh karena ketidakpahaman umat islam terhadap islam dan Al-Qur’an , Hal ini menimbulkan muncul nya beberapa paham pemikiran di masyarakat yang menjamur masyarakat.

Ada beberapa paham pemikiran yang menjadi penyakit sosial di masyarakat yaitu: Masalah Ideologi, Masalah Sekulerisme, Masalah Sivilis dan liberal, Masalah Pluralisme.Dan di era sekarang orang islam sendiri pun tidak paham terhadap islam itu sendiri. hal ini lah yang menciptakan blok blok antar umat islam, saling memperolok dan saling merasa dirinya benar. Bahkan oleh pemikiran-pemikiran itu lah tidak sedikit dari umat muslimin yang terlena dengan hal keduniawian.

Permasalahan ini dapat diatasi dengan terus memperbaiki akhlak diri kita sendiri dan umat muslim lainnya dengan cara Tarbiyah. Apa pun kondisinya jangan lepaskan tarbiyah. Tarbiyah merupakan langkah awal untuk belajar memperbaiki diri dan pemikiran.

Wallahu a’lam bish showwab.

Sabtu, 08 Maret 2014

SIAPAKAH YANG DIUNTUNGKAN??

Oleh: Rico Vino

Mahkamah Konstitusi memberikan angin segar bagi para pencari keadilan di negeri ini. Dikabulkanya Judicial review yang di ajukan oleh Antasari Azhar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP Pasal 268 ayat 3. Mahkamah konstitusi mengabulkan permohonan pemohon tentang PK yang hanya bisa di lakukan satu kali. Ditengah lemahnya penegakan hukum yang sering di tandai dengan mudahnya kriminalisasi terhadap orang-orang yang berkomitmen membangun negeri ini, memang di perlukan adanya jaminan hukum untuk terus mengusahakan keadilan dan kebenaran.
Peninjauan Kembali (PK) adalah alternatif terakhir bagi para pencari suaka keadilan di negeri ini. Bagi mereka yang benar-benar merasa tidak bersalah, ini adalah pintu masuk menuju pembuktian tentang sebuah kebenaran. Tetapi disisi lain, mereka yang benar-benar bersalah melakukan suatu tindak pidana putusan MK tersebut menjadi gerbang untuk mencari pembenaran dan lolos dari jeratan hukum.
 Analisa sederhana tentang efek putusan MK bahwa keputasan MK berifat Final dan mengikat. maka putusuan ini juga berlaku untuk tindak pidana yang tergolong ekstraordianary crime sepert tindak pidana korupsi, Terorisme, Narkotika di Negeri ini. Akan menjadi dilema hukum tersendiri bila peluang ini dimanfaatkan oleh para koruptor, teroris, bandar narkotika untuk lari dari jeratan hukum. Bukan tidak mungkin hukum di negeri ini akan menjadi semakin tumpul untuk menjerat orang-orang yang berkekuatan besar. Mahkamah Agung akan disibukan dengan permohonan PK berkali-kali sehingga membuat proses hukum setiap orang menjadi begitu panjang.
Potensi munculnya suap menyuap di kalangan para hakim agung juga semakin besar. Semua itu menjadi daftar panjang rumitnya proses hukum di Indonesia dan semakin memperlihatkan ketidaktegasan hukum itu sendiri. Kondisi ini tentu akan menjadi salah satu triger bagi ketidakstbilan supremasi hukum di Indonesia, jika para pembuat regulasi tidak segera merespon dengan tegas keputusan ini dengan memperketat kriteria hukum bagi pengajuan PK itu sendiri. Perlu menjadi pertimbangan bagi mahkamah agung sendiri sebagai lembaga yang mempunyai legitimasi untuk melakukan proses itu, karena di masa mendatang para koruptor, teroris, dan bandar narkoba dapat dengan mudah lolos dari jeratan hukum.
Akhirnya bila ini terjadi, Indonesia benar-benar menjadi Institusi yang melahirkan para penjahat yang handal, bukan hanya handal berbuat, tapi juga handal lari dan lolos dari jeratan hukum dengan rekayaa bukti yang di kemudian hari bisa saja di ciptakan.

# SaveIndonesia

MASIH ADA ASA UNTUK ANGSO DUO

oleh: Rico Vino

Pemberi Harapan Palsu ( PHP ) adalah istilah paling tepat bagi pemerintah Provinsi Jambi yang memberi harapan kepada masyarakat, sebuah janji bahwa pasar angso duo akan menjadi pasar tradisional berbasis pengelolaan modern. Diawali dengan sengketa aset dan pengelolaan antara pemerintah kota jambi dengan pemerintah provinsi, kemudian diakhiri dengan keberanian pemerintah provinsi melangkahi wewenang pemerintah kota untuk mengelola pasar tradisional angso duo. Hingga saat ini masih belum juga menunjukan tanda-tanda yang menggembirakan bagi masyarakat Jambi, terutama para pedagang di pasar tersebut. Beragam alasan disampaikan kepada publik sebagai narasi politik seolah-olah pemerintah Provinsi dengan semangat relokasinya betul-betul ingin menyelamatkan pasar dan seluruh isinya. Kenyataannya nihil di lapangan. Langkah Pemerintah Provinsi mengambil alih pengelolaan pasar angso duo yang secara yuridis merupakan kewenangan pemerintah kota, memang harus diakui sebagai manuver kebijakan yang luar biasa. Namun sangat disayangkan kelanjutan dari manuver kebijakan ini tidak seimbang dengan realitanya di lapangan sebagai eksekusi kebijakan publik.
Sejalan dengan prinsip otonomi Daerah yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 yang telah di ubah menjadi Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Pemerintahan Daerah, jelas bahwa urusan perekonommian di pasar tradisional serta pengelolaanya adalah tanggung jawab pemerintah Kabupaten/Kota. Kalaupun ada keterlibatan pemerintah Provinsi, maka sifatnya adalah koordinasi secara menyeluruh di wilyah provinsi. Jika merujuk pada Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Dan Pemberdayaan Pasar Tradisional, tepatnya pada pasal 5 secara eksplisit disebutkan bahwa perencanaan dalam aktivitas pengelolaan pasar tradisional menjadi kewenangan pemerintah Kabupaten/kota. Sementara kewenangan Gubernur atau pemerintah daerah Provinsi jelas tercantum dalam pasal 26 Peraturan Menteri Dalam Negeri ini yang menyatakan bahwa tugas gubernur dalam aspek pembinaan adalah membina selurah pasar tradisional yang ada di provinsi. Pasal 30 juga menjelaskan tugas pemerintah Daerah dalam aspek pengawasan bahwa gubernur selaku pemerintah daerah bertugas mengawasi seluruh pasar tradisional di seluruh wilayah provinsi. Artinya relokasi yang merupakan bagian dari pengelolaan sama sekali bukan domain pemerintah Provinsi, melainkan domain pemerintah Kota Jambi.

Pembagian tugas antara pemerintah daerah kabupaten/kota dan pemerintah daerah Provinsi dalam hal pengelolaan, pembinaan, pengawasan sudah sangat jelas berdasarkan peraturan menteri dalam negeri Nomor 20 Tahun 2012. Sama sekali tidak ada tumpang tindih kewenangan antara keduanya. Maka sebagai sebuah kebijakan, langkah pemerintah provinsi Jambi bisa dikatakan sebagai langkah yang berani. Bukan tidak mungkin kedepan akan terjadi sengketa yang lebih besar lagi antar kedua pemerintah daerah.

System Build, Operate, and Transfer ( BOT ) adalah system relokasi pasar yang di tawarkan pemerintah daerah. Dari awal memang mendapat beragam tanggapan bahkan juga tentangan dari masyarakat dan pedagang, Sekarang tidak menunjukan bukti adanya ketertarikan investor. Sampai dengan pelelangan yang ketiga dimulai bulan januari lalu, masih belum ada investor yang jatuh hati pada mega proyek pemeritah provinsi ini. Sementara waktu terus berjalan dan nasib para pedagang di pertaruhkan dengan kondisi pasar yang dari hari kehari semakin tidak layak. Ketidakjelasan dan ketidaktegasan pemerintah daerah dalam urusan relokasi ini menimbulkan rentetan dampak yang sangat luar biasa bagi perekonomian Jambi. Mulai dari terlantarnya para pedagang sampai dengan tidak maksimalnya pasar sebagai sentra perekonomian. Tuntutan untuk menyelesaikan kebijakan relokasi pasar sebagai bukti komitmen pemerintah Provinsi, harus segera direalisasikan.


Tidak menjadi masalah bagi masyarakat , siapa yang mengelola pasar angso duo, tetapi siapa yang memulai hendaknya juga menyelesaikan. Pemerintah provinsi sudah terlajur tercebur, maka tidak ada alasan untuk tidak basah. Solusi untuk memecahkan kebuntuan kemana arah pasar angso duo hendaknya menjadi skala prioritas bagi pemerintah daerah yang bertanggung Jawab. Sehingga masyarakat dapat melihat komitmen dan kerja nyata Pemerintah Daerah.

Rabu, 05 Maret 2014

GOLPUT DITANGKAP?



Ada wacana golput (golongan putih, tidak memilih) akan ditangkap. Dulu ketika zaman Soeharto (Golkar segalanya), saya golput, karena semunya sudah diatur. Sekarang saya tidak, karena berharap masih ada lilin menyala di kegelapan. 

Semua partai berebut, semua orang saling sikut ingin jadi presiden. Anies Baswedan sangat menggelitik kita dengan pernyataannya, "Korupsi di Indonesia bukan karena banyak jumlahnya, tapi karena orang baik membiarkannya!"

Sekarang semuanya terbuka. Bahkan kita diajak berpartisipasi secara langsung dalam situasi dan kondisi perpolitikan di negeri ini. Jadi, kalau golongan putih (sebagai minoritas) merasa "bahwa memilih itu adalah hak", maka negara "menangkap golput" juga hak. Hehehehe.. Tapi saya tetap tidak setuju golput harus ditangkap.

Kita boleh berbeda pendapat. Sekaranglah saatnya kita ambil bagian. Kita belum tentu juga semulia para caleg itu. Jika orang bodoh memilih menerima serangan fajar dan mengambil amplop (money politic), maka kita sebagai orang yang berpendidikan sudah sepatutnya berperan serta dan menunjukkan siapa kira-kira orang baik dari yang buruk yang tersedia. Kita harus ikut di gerbong perubaha menuju "Indonesia Baik". Sampai menunggu ajal kita tak berperan serta dan terus golput? Lalu kita terus menikmati segala yang ada di Indonesia? Lalu kita sesekali menikmati "sesuatu" dari mereka? Hayooo... Hehehehe..

Secara pribadi, saya sekarang tidak setuju golput, tapi tidak setuju juga golput ditangkap. Tapi lagi, mesti dengan cara bagaimana ketika orang bodoh disuruh memilih atau mencoblos dengan iming-iming uang berhasil, lalu pada orang-orang pintar bagaimana? Denan amplop juga? Tak mungkin. Kalau saya caleg, kepada orang pintar yang saya tawarkan adalah visi-misi program atau jargon "perubahan". Kita bisa menguji para caleg itu dengan cara mengadakan seminar, kemudian mreekomendasikannya kepada publik. Begitulah. (*)

Sabtu, 21 September 2013

KEDELAI MELONJAK RAKYAT KECIL MENJERIT


(meroketnya harga kedelai terhadap tahu tempe dilihat dari sisi Makro)
Oleh : M. Nasir

Melihat pemberitaan yang ada di tv tiap hari memantik perhatian penulis untuk mengambil satu sisi akibat dari efek melemahnya nilai IDR terhadap nilai USD di pasaran global. Efek dari melemahnya nilai IDR ini berdampak dengan naiknya harga – harga komoditi impor yang menjadi kebutuhan pokok bagi masyarakat. Salah satunya adalah kedelai, kedelai merupakan makanan pendamping nasi untuk bersantap bagi rakyat kecil ini semakin meroket harganya karena impor kedelai mengikuti harga USD jadi importir harus membayar nilai yang semakin naik.
Kedelai merupakan bahan baku tahu dan tempe yang menjadi makanan pokok bagi rakyat kecil. Ketika harga makanan ini naik, sedangkan tingkat pendapatan mereka tetap atau bahkan menurun, lalu mau makan lauk apa yang akan mereka makan? Ini menjadi sebuah tanda tanya besar bagi semua kalangan. Karena makanan ini merupakan asupan protein nabati yang murah bagi rakyat kecil. Jika harga makanan ini naik maka rakyat kecil akan kehilangan protein murah.
Sebelum membahas lebih lanjut, marilah kita lihat indicator – indicator yang dapat menyebabkan kenaikan harga kedelai dilihat dari sisi makro:
a.       Pengelolaan ekspor dan impor yang kurang optimal oleh pemerintah
Kebijakan ekspor impor yang dilakukan oleh pemerintah banyak menggunakan tangga ketiga dengan menggunakan importir dan eksportir dari pihak swasta yang tentunya lebih memperhatikan aspek bisnis atau keuntungan dibandingkan dengan kepentingan umum. Pada saat ini impor kedelai sebagian besar dilakukan oleh pihak swasta dan pemerintah sampai saat ini masih lamban dalam melaksanakan kebijakan impor yang lebih memihak kepada kepentingan rakyak.
b.      Minimnya produksi dalam negeri
Produksi kedelai dalam negeri yang masih minim dan cenderung tidak tersentuh oleh pemerintah menjadikan komoditi kedelai kurang diminati oleh petani.
c.       Kebutuhan akan Komoditi yang semakin Meningkat
Kebutuhan dalam negeri akan komoditi kedelai semakin meningkat seiring dengan bertambahnya penduduk dan menurunnya daya beli rakyat kecil untuk membeli makanan yang berasal dari hewani akan meningkatkan permintaan terhadap produk tahu dan tempe yang merupakan makanan rakyat.
d.      Melemahnya IDR terhadap USD menyebabkan Inflasi
Nilai IDR akhir – akhir ini yang lemah menyebabkan berbagai komoditi impor harganya menjadi melambung. Komoditi pokok yang diimpor antara lain tepung, gandum, kedelai, dan BBM akan terus melanmbung seiring dengan melemahnya nilai IDR dan arus perdagangan global yang tak terkendali.

Mungkin cukup tiga permasalahan yang akan penulis bahas dalam tulisan ini, sebenarnya masih banyak indicator – indicator lain yang perlu dibahas tetapi penulis membatasi untuk membahas secara garis besar indicator ini. Baiklah kita akan satu persatu masalah diatas:
a.       Pengelolaan ekspor dan impor yang kurang optimal oleh pemerintah
Pada era perdagangan bebas saat ini arus ekspor dan impor menjadi sangat tidak terkendali jika pemerintah tidak mengatasi dan memprotektif barang – barang yang keluar masuk. Terutama dengan kegiatan impor, pemerintah sebagai pemangku kebijakan harus mampu memegang penuh dalam pelaksanaan impor komoditi – komoditi utama tanpa harus melibatkan swasta. Pada saat harga stabil dan rendah pemerintah dapat melaksanakan impor untuk menjaga stok di gudang agar pada saat harga naik komoditi dapat dikeluarkan untuk menekan harga.
b.      Minimnya produksi dalam negeri
Produksi kedelai dalam negeri saat ini masih kurang disikapi dengan baik oleh pemerintah. Seharusnya pemerintah mampu mencanangkan swasembada makanan pokok di negeri agraris seperti Indonesia. Indonesia yang pernah menjadi raksasa pertanian bukan tidak mungkin akan terwujud kembali jika ada dukungan dari segala pihak.
c.       Kebutuhan akan komoditi yang meningkat
Seiring dengan bertambahnya penduduk maka kebutuhan akan makanan yang bergizi pun meningkat. Komoditi tahu dan tempe yang identik dengan makanan rakyat kecil pun semakin menjadi andalan. Namun ketika harga komoditi tersebut ikut naik juga maka apa yang akan dimakan oleh mereka. Sebuah masalah dan tantangan yang serius terhadap keberlangsungan pemerintahan. Pemerintah harus menyikapi masalah ini dengan bijak agar tidak ada yang merasa dirugikan. Secara garis besar pemerintah harus tetap mengutamakan kepentingan rakyat.
d.      Melemahnya IDR terhadap USD menyebabkan Inflasi
Masalah utamanya adalah nilai IDR terhadap USD yang lemah menyebabkan tingkat inflasi akan semakin tidak terkendali. Pemerintah sebagai pemegang kendali inflasi harus mampu mengendalikan masalah ini supaya tidak berpengaruh terhadap kehidupan rakyat kecil.

Secara garis besar melambungnya harga kedelai merubah segala tatanan kehidupan masyarakat kecil. Baik petani, pedagang tahu dan tempe, pabrik tempe, dan masyarakat. Indikasi ini menjadi masalah yang serius jika tidak ditangani dengan cepat. Dari sisi petani local ini menguntungkan karena harga kedelai semakin naik namun tidak bagi pedagang yang harus menjual barang dagangan yang lebil mahal dari biasanya akan semakin mengurangi tingkat pendapatannya.
Bagi pabrik masalah ini akan semakin mempengaruhi produksi dan tenaga kerja karena harga kedelai yang meningkat. Otomatis produksi tahu dan tempe akan berpengaruh, ketika pemilik pabrik tidak mampu membiayai proses produksi sehingga mengurangi produksi dan bahkan dapat menutup produksi. Selain itu juga dapat menyebabkan dirumahkannya tenaga kerja yang dimiliki. Dengan dirumahkannya tenaga kerja berarti akan menambah panjang angka pengangguran di negeri ini.
Terakhir adalah masyarakat terutama rakyat kecil yang kehidupannya sudah terhimpit dengan masalah perekonomian akan semakin menjerit ketika makanan murah dan bergizi harganya juga ikut naik sedangkan mereka tidak mampu lagi membeli bahan makanan pengganti lain yang tentunya memiliki harga yang lebih tinggi. Rakyat akan semakin menjerit dengan kebutuhan – kebutuhan mereka.
Kesimpulan
Harga kedelai yang semakin meningkat sangat mempengaruhi harga tahu dan tempe yang notabene makanan murah dan bergizi bagi masyarakat kecil. Menjaga kestabilan harga kedelai menjadi sangat penting bagi keberlangsungan kehidupan masyarakat terutama kalangan bawah. Pemerintah sebagai pemangku kebijakan harus mampu dalam mengatasi masalah ini dan menguntungkan rakyatnya.

Minggu, 11 Agustus 2013

Ahwalun Muslimin



Ahwalun Muslimin  - Kelemahan Muslim Dewasa Ini
Oleh : Fatimah


Keadaan muslimin sekarang ini berada dibawah kekuasaan musuh islam bahkan oleh umat Islam itu sendiri. Muslim sebagai umat yang baik dan mulia ternyata sebagian dari mereka tidak lagi nampak kemuliannya, bahkan nampak semakin terpuruk sebagai hasil tipu daya keadaan jahiliyah yang semakin merajalela saat ini.
Kondisi kaum muslimin saat ini mempunyai kelemahan-kelemahan diantaranya adalah:
1. aqidah,
2.tarbiyah,
3.akhlak,
4.dakwah,
5.pengorganisasian.
Keadaan ini berlaku di sebagian muslim nampak tidak mengamalkan ibadah wajib seperti sholat, berpakaian muslimah, zakat dan berpuasa. Berbagai kelemahan muslim pada saat ini yang dijadikan utama dan prinsip adalah kelemahan aqidah dikalangan muslim. Kelemahan umat muslim di jaman sekarang juga dipengaruhi oleh berbagai faktor lain. Berbagai pemikiran umat muslim yang tidak sejalan dengan intelektual dan moral terhadap Islam. Bahkan yang tragisnya lagi kini umat muslim itu sendiri yang menciptakan pemikiran bahwa islam tidak boleh dicampur adukkan dengan bidang pendidikan ilmu pengetahuan, dengan bidang sosial politik, dengan ekonomi dan kehidupan sehar-hari. Hal ini disebabkan karena masih banyak umat muslim yang tidak paham terhadap Islam. Dan tidak mempelajari kandungan Al-Qur’an. Oleh karena ketidakpahaman umat islam terhadap Islam dan Al-Qur’an. Hal ini menimbulkan muncul nya beberapa paham pemikiran di masyarakat yang menjamur masyarakat. Ada beberapa paham pemikiran yang menjadi penyakit sosial di masyarakat yaitu: Sepilis (Sekularisme, Pluralisme, liberalisme) dan berbagai ideologi lainnya.
Di era sekarang orang Islam sendiri pun tidak paham terhadap Islam itu sendiri. Hal ini lah yang menciptakan blok blok antar umat islam, saling memperolok dan saling merasa dirinya benar. Bahkan oleh pemikiran-pemikiran itu lah tidak sedikit dari umat muslimin yang terlena dengan hal keduniawian. Permasalahan ini dapat diatasi dengan terus memperdalam Agama Islam itu sendiri, memperbaiki akhlak diri kita sendiri dan umat muslim lainnya dengan cara Tarbiyah. Apa pun kondisinya jangan lepaskan tarbiyah. Tarbiyah merupakan langkah awal untuk belajar memperbaiki diri dan pemikiran. Wallahu a’lam bish showwab.

Senin, 05 Agustus 2013

Sebuah Tujuan: Sejarah Perumusan Pancasila



Segmentasi Masyarakat & Orientasi Negara
Subtitle : Sebuah Tujuan, Sejarah Perumusan Pancasila
Oleh : Qanita Asyd


Meskipun bersilang keris di leher
Berkilat pedang di hadapan matamu
Namun yang benar kau sebut juga benar
Cita Muhammad biarlah lahir
Bongkar apinya sampai bertemu
Hidangkan di atas persada nusa
Jibril berdiri sebelah kananmu
Mikail berdiri sebelah kiri
Lindungan Ilahi memberimu tenaga
Suka dan duka kita hadapi
Suaramu wahai Natsir, suara kaum-mu
Kemana lagi, Natsir kemana kita lagi
Ini berjuta kawan sepaham
Hidup dan mati bersama-sama
Untuk menuntut Ridha Ilahi
Dan aku pun masukkan
Dalam daftarmu……!”
(kutipan Puisi karya Buya Hamka, “Natsir”, Dibuat langsung setelah M.Natsir berpidato menawarkan sistem Islam kepada sidang konstituante untuk RI di tanggal 13 November 1957 )

Ketika M. Natsir berpidato menawarkan sistem Islam kepada sidang konstituante untuk RI di tanggal 13 November 1957, itu bukanlah keinginannya yang perdana. Bukan pula penolakan yang pertama karena hal tersebut telah terjadi sebelum Indonesia merdeka (17 Agustus 1945), ketika pembentukan dasar negara.
Dalam merancang Indonesia beserta dasar negaranya, Tentu tatanan baru dan tujuan akan dipertimbangkan dan dibentuk demi kelangsungan sang Negara dan bangsa ke depan. Sejarah pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia diwarnai oleh polarisasi dua ideologi pokok dalam penetapan konstitusi Negara. Kelompok pertama menghendaki konstitusi negara didasarkan atas paham yang bisa diterima oleh semua kalangan yaitu nasionalisme. Kelompok ini didukung oleh antara lain Soekarno, Mohammad Yamin, Soepomo, dan Mohammad Hatta. Kelompok kedua didukung oleh kalangan yang menghendaki pendirian Indonesia didasarkan syariat Islam.
Perdebatan panjang antara kedua kelompok tersebut akhirnya mampu ditemukan dengan jalan tengah berupa Piagam Jakarta pada tanggal 22 Juni 1945. Jalan tengah ini mengakomodasi kepentingan golongan Islam dengan diterimanya prinsip “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi para pemeluknya”. Akan tetapi jalan tengah tersebut teranulir sehari setelah kemerdekaan Indonesia yaitu pada tanggal 18 Agustus 1945 dan sebagai gantinya adalah disahkannya Pancasila yang dirumuskan dengan “Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) mengadakan sidangnya yang pertama. Pada sidang ini PPKI membahas konstitusi negara Indonesia, Presiden dan Wakil Presiden Indonesia, serta lembaga yang membantu tugas Presiden Indonesia. PPKI membahas konstitusi negara Indonesia dengan menggunakan naskah Piagam Jakarta yang telah disahkan BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia). Pada intinya, rancangan UUD hasil kerja BPUPKI dibahas kembali oleh PPKI. Pada pembahasannya terdapat usul perubahan yang dilontarkan kelompok Hatta. Mereka mengusulkan dua perubahan.
     Pertama, berkaitan dengan sila pertama yang semula berbunyi ”Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Kedua, Bab II UUD Pasal 6 yang semula berbunyi “Presiden ialah orang Indonesia yang beragama Islam” diubah menjadi “Presiden ialah orang Indonesia asli”. Namun, sebelum sidang dimulai, Bung Hatta dan beberapa tokoh Islam mengadakan pembahasan sendiri untuk mencari penyelesaian masalah kalimat “…dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” pada kalimat “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Tokoh-tokoh Islam yang membahas adalah Ki Bagus Hadikusumo, Kasman Singodimejo, K.H. Abdul Wachid Hasyim, dan Teuku Moh. Hassan. Mereka perlu membahas hal tersebut karena pesan dari pemeluk agama lain dan terutama tokoh-tokoh dari Indonesia bagian timur yang merasa keberatan dengan kalimat tersebut. Mereka mengancam akan mendirikan negara sendiri apabila kalimat tersebut tidak diubah.
Dari peristiwa tersebut, terdapat 3 poros yang terbentuk yakni poros kiri (kelompok yang mengedepankan nasionalisme - Hatta dkk), Poros Kanan (Kelompok yang mengedepankan Syariat Islam - Ki Bagus Hadikusumo dkk) dan terakhir adalah poros tengah (Kelompok yang berada di posisi mencari titik tengah dari perdebatan dan resiko perpecahan - M. Natsir dkk). Melalui poros tengah, M. Natsir, Agus Salim dan para pendukungnya berusaha mencari solusi dari perdebatan panjang. Hal yang paling diinginkan Poros tengah adalah syariat Islam dijadikan sebagai dasar negara sebagaimana Poros kanan inginkan, namun perdebatan tersebut mengharuskan adanya sebuah ‘kebijaksanaan dan kecerdasan’ dari umat Muslim.
Dalam waktu yang tidak terlalu lama, dicapai kesepakatan untuk menghilangkan kalimat  “…dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Hal ini dilakukan untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Kita harus menghargai nilai juang para tokoh-tokoh yang sepakat menghilangkan kalimat “…. dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.” Sekalipun pahit bagi kaum muslim. Benarlah apa yang dikatakan M. Natsir, “Islam beribadah itu akan dibiarkan. Islam berekonomi akan diawasi. Islam berpolitik itu akan dicabut seakar-akarnya”.

Pada akhirnya, semua usulan itu diterima peserta sidang. Rancangan hukum dasar yang diterima BPUPKI pada tanggal 17 Juli 1945 setelah disempurnakan oleh PPKI disahkan sebagai Undang-Undang Dasar Negara Indonesia. UUD itu kemudian dikenal sebagai UUD 1945. Keberadaan UUD 1945 diumumkan dalam berita Republik Indonesia Tahun ke-2 No. 7 Tahun 1946 pada halaman 45–48.
Sebagian kalangan memaknai Pancasila (mabadi’ul khamsah) sebagai simbol kekalahan umat Islam, akibat dicoretnya 7 kata yang spesifik: “...menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Bagi kaum muda muslim bermental penakluk, pancasila bukanlah simbol kekalahan, tapi pintu kemenangan. Perhatikan saja, lima sila itu tidak menghilangkan substansi Islam yang universal. Pertama, Rabbaniyah Tauhidiyah. Kedua, Insaniyah Akhlakiyah. Ketiga, Wihdah wal Ukhuwah. Keempat, Hikmah wal Musyawarah. Kelima, al-Ijtima’iyah.
Pancasila
1.    Ketuhanan Yang Maha Esa.
2.    Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3.    Persatuan Indonesia.
4.    Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
5.    Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Terlepas dari penerimaan sebagian umat Islam sendiri terhadap Pancasila, dasar Negara Indonesia tersebut tetap menyerap spirit dan menjelaskan peran Umat Islam dalam proses pembentukannya. Kata “ketuhanan Yang Maha Esa” jelas tidak akan lahir jika menisbikan umat Islam dalam perumusannya. Sebab hanya Islam yang tetap teguh dan kokoh memperjuangkan konsep Tauhid. Hanya Islam yang memiliki Tuhan Yang Maha Esa. Tiada Tuhan selain Allah. Salam Muslim Negarawan.
Referensi :